Hewan Kurban: Aspek Hukum dan Kesejahteraan Hewan dalam Pelaksanaannya


Hewan kurban adalah salah satu tradisi yang dilakukan umat Islam dalam merayakan hari raya Idul Adha. Namun, dibalik pelaksanaannya, terdapat aspek hukum dan kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan.

Dalam aspek hukum, pelaksanaan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Menurut Ustaz Asep Saepudin, hukum kurban adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi, “Maka makanlah dan berilah makan orang yang faqir miskin.”

Namun, pelaksanaan hewan kurban juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan. Dr. Ir. I Gede Suparta Budisatria, M.Si., seorang pakar kesejahteraan hewan dari Fakultas Peternakan Universitas Udayana, menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan kurban. Menurutnya, hewan kurban harus dipelihara dengan baik sebelum disembelih agar tidak mengalami stres yang berlebihan.

Dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu, disebutkan bahwa hewan kurban haruslah sehat, tidak cacat, dan dipelihara dengan baik sebelum disembelih. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesejahteraan hewan dalam pelaksanaan hewan kurban.

Selain itu, dalam Surah Al-An’am ayat 141, Allah juga menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, dan tidak burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan umat yang serupa dengan kamu. Kami tidak menyisakan suatu apapun dari Al-Qur’an, kemudian mereka akan dihukum.”

Dengan demikian, dalam pelaksanaan hewan kurban, kita harus menjaga aspek hukum dan kesejahteraan hewan. Kita sebagai umat Islam harus memastikan bahwa hewan kurban yang kita sembelih telah dipelihara dengan baik dan disembelih sesuai dengan ketentuan agama, sehingga berkah dari kurban tersebut dapat dirasakan oleh seluruh umat.